Keadilan sebagai Tujuan Hukum dari Hak Menguasai Negara dalam Skema Holding BUMN
Main Article Content
Abstract
Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konsitusional bagi negara dalam melaksanakan perekonomian nasional. Hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, salah satunya diwujudkan dengan pengusahaan ekonomi melalui BUMN. Perkembangan ekonomi global menuntut BUMN berbenah dan kebijakan strategis yang dipilih oleh pemerintah untuk itu adalah pembentukan holding company BUMN untuk penguatan nilai dan efisiensi. Penelitian ini bertujuan memahami konsep hak menguasai negara dalam skema holding BUMN dikaitkan dengan salah satu dari tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan adalah conceptual approach dan statute approach dilakukan dengan penelaahan teori atau doktrin dan regulasi terkait, termasuk putusan judicial review dari MA dan MK. Hasil penelitian ini mengungkapkan pembentukan holding BUMN pada prinsipnya telah memenuhi tujuan hukum sebagaimana yang diutarakan Gustav Radbruch yakni keadilan. Hak menguasai negara perlu dipahami secara luas dengan kewenangan merumuskan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Dalam fungsi pengelolaan, perlindungan penguasaan negara pada struktur holding BUMN dapat dilakukan dengan kontrol melalui adanya kepemilikan saham istimewa. Namun demikian, penguasaan negara yang berdasarkan rasa keadilan sosial, kepastian hukum dan berorientasi kemanfaatan, tetap harus menghormati prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (GCG) pada BUMN dan juga tidak berarti memonopoli seluruh kegiatan perekonomian nasional.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.