Kajian Ideologis Pancasila terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Main Article Content
Abstract
Meski Pancasila telah diajarkan di sekolah-sekolah, namun berbagai jenis pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan intoleransi, penodaan agama, penolakan pendirian tempat ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, perusakan tempat ibadah, dan kasus kekerasan yang mengatasnamakan ajaran agama tertentu masih sering terjadi di berbagai daerah. Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya kajian terhadap pengaturan pendidikan inklusif berdasar Pergub Sumut No. 29 Tahun 2016 dalam kaitannya dengan potensi risiko pelanggaran ideologi Pancasila dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif pada program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis, komparatif dan kualitatif. Berdasarkan analisis data diperoleh temuan sebagai berikut: 1) Tidak tepat jika pendelegasian wewenang yang diberikan kepada Pemda Kabupaten Kota untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur; 2). PAUD menjadi sasaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui Pergub No 29 tahun 2016, sehingga semangat memberikan perlakuan yang adil serta non diskriminasi dalam penyelenggaraan Pendidikan belum ditunjukkan dengan pengaturan yang memadai; 3). Ada risiko ideologi Pancasila yang potensial dilanggar dalam penyelenggaraan pendidikan PAUD ketika dimasukkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif karena dalam Pergub tersebut tidak diatur siapa dan bagaimana rekrutmen guru pendamping khusus serta masyarakat yang dapat turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan khusus, sehingga memungkinan komitmen mereka untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik tidak ada
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.