Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah

Main Article Content

Agus Triono
HS Tisnanta

Abstract

Pesatnya perkembangan pasar modern saat ini berbanding terbalik dan bahkan menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional (pasar rakyat) yang merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Kontrasnya, pengaturan dalam produk hukum daerah justru berpihak pada pertumbuhan pasar modern dan mengesampingkan keberlanjutan pasar rakyat. Kajian ini bertujuan untuk menguji pengaturan mengenai pasar modern dan pasar rakyat dengan indikator nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini sangat urgen dilakukan guna mengidentifikasi dan menyelesaikan problem hukum dalam pengaturan pasar modern dan pasar rakyat saat ini. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ketimpangan pengaturan yang terjadi dalam perumusan pasal per pasal pengaturan dalam produk hukum daerah. Ketimpangan tersebut berupa keberpihakan pemerintah daerah terhadap pasar modern dan lemahnya perlindungan terhadap pasar rakyat. Keberpihakan ini dapat dimaknai sebagai sebuah perubahan paradigma pembangunan yang lebih berorientasi pada liberalisasi perdagangan dibanding perlindungan terhadap pasar rakyat sebagai warisan budaya bangsa yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai kegotongroyongan, solidaritas dan kebhinekaan. Untuk itu, ke depan, regulasi yang mengatur mengenai penataan pasar modern dan pasar rakyat hendaknya dapat menyeimbangkan keduanya dan konsisten, koheren dan koresponden dengan nilai-nilai Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Triono, A. ., & Tisnanta, H. (2022). Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah . Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 12–36. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.80
Section
Articles
Abstract viewed = 1439 times