Menghilangkan Break the Rules Habbit dengan Meningkatkan Pemahaman Nilai Etika Pancasila

Main Article Content

Wahyu Wardani
Sabila Pramesti S
Shakeela Rohmatunnisa

Abstract

Saat ini siapapun dapat melanggar aturan tidak mengenal usia, jenis kelamin, ataupun suatu jabatan, padahal pada dasarnya aturan adalah suatu hal yang harus di patuhi agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Break the rule habbit adalah kebiasaan melanggar aturan. Faktor terjadinya suatu pelanggaran bisa disebabkan oleh faktor internal ataupun eksternal. Artinya, pelanggaran dapat timbul dari dalam dirinya atau dari luar dirinya seperti lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perlu adanya suatu pedoman dan dalam hal ini Pancasila sebagai dasar negara berkaitan erat dengan tata kehidupan masyarakat, selain itu nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap sila-nya saling berkaitan satu dengan lainnya dan membentuk sebuah kesatuan. Dalam Pancasila terkandung 5 nilai etika yaitu, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sila ketuhanan mengandung nilai agamis, sila kemanusiaan mengandung nilai saling tolong menolong, sila persatuan mengandung nilai cinta tanah air, sila kerakyatan mengandung nilai musyawarah untuk mufakat, dan sila keadilan mengandung nilai adil terhadap sesama. Tujuan dari dibuatnya jurnal ini untuk membahas bagaimana kebiasaan melanggar aturan dapat di hilangkan dengan memiliki pemahaman dari nilai etika Pancasila karena nilai merupakan suatu standar dasar yang dipegang oleh seseorang untuk berprilaku dan menjalankan aturan yang ada dengan sebaik-baiknya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode deskriptif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wardani , W. ., Pramesti S, S., & Rohmatunnisa, S. . (2022). Menghilangkan Break the Rules Habbit dengan Meningkatkan Pemahaman Nilai Etika Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 83–91. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.77
Section
Articles
Abstract viewed = 1253 times