KESELERASAN IMPLEMENTASI ATURAN PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT UNTUK MENGELOLA HUTAN TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA

Main Article Content

Kenny Cetera

Abstract

Pengakuan Hak Masyarakat Adat untuk mengelola hutan mulai mendapatkan titik terang dalam sistem hukum di Indonesia semenjak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-IX/ 2012. Putusan ini mengubah ketentuan Undang-Undang Kehutanan dengan memisahkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Akan tetapi, Putusan MK tersebut ternyata tidak menyelesaikan seluruh permasalahan pengakuan hak masyarakat adat untuk mengelola hutan di wilayah ada masing-masing. Pengakuan hutan adat harus melalui prosedur administratif berupa dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah setempat, yang memerlukan proses panjang. Melihat permasalahan tersebut, tujuan dari artikel ini adalah mengkaji implementasi aturan pengakuan Hak masyarakat adat untuk mengelola hutan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis-normatif, yang menggunakan bahan sekunder (peraturan dan literatur) sebagai bahan analisis. Artikel ini membedah dua instrumen Undang-Undang yang menjadi fokus kajian, yaitu UU Kehutanan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus), beserta beberapa peraturan turunannya. Implementasi kedua Undang-Undang tersebut belum mampu menjamin hak-hak masyarakat adat dalam mengelola hutan karena prosedur pengakuan hutan adat yang masih berbelit dan tidak terlalu mempertimbangkan sumber daya masyarakat adat, kurangnya partisipasi masyarakat adat dalam pengukuhan kawasan hutan yang berimplikasi pula terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang mengambil hasil hutan dan masih tingginya ketimpangan antara pemberian izin usaha bagi korporasi dan izin pengelolaan hutan bagi masyarakat adat. Kenyataan ini tidak selaras dengan nilai Kemanusiaan, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila harus dilihat sebagai suatu sistem atau kesatuan yang utuh, sehingga ketidakselarasan terhadap salah satu atau beberapa sila merupakan ketidaksesalarasan terhadap Pancasila secara keseluruhan. Oleh karena itu, implementasi aturan Pengakuan Hak Mengelola Hutan Masyarakat Adat belum dapat dikatakan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Cetera, K. (2021). KESELERASAN IMPLEMENTASI ATURAN PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT UNTUK MENGELOLA HUTAN TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1(2), 152–162. https://doi.org/10.52738/pjk.v1i2.39
Section
Articles
Abstract viewed = 1258 times