INTERNALISASI DAN INSTITUSIONALISASI KEBIJAKAN EKONOMI PANCASILA
Main Article Content
Abstract
Eksistensi Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya dan juga terjabarkan dalam ketetapan MPR tentang politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan kebijakan ekonomi Pancasila diperlukan reformulasi kebijakan ekonomi Pancasila melalui Kementerian dan Lembaga yang diperuntukkan bagi Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha. Internalisasi dan Institusionalisasi kebijakan ekonomi adalah upaya untuk mengatasi permasalahan pembangunan karakter kebangsaan tentunya dapat diperkuat guna menangkal pengaruh dari luar negeri maupun dari dalam negeri di antaranya adalah globalisasi, radikalisme, intoleran, transnasional, transformasi budaya asing, kesenjangan ekonomi dan praktik-praktik monopoli. Pendekatan dalam tulisan ini dengan melihat Pancasila sebagai landasan falsafah, proses internalisasi dan Institusionalisasi dalam rumusan kebijakan ekonomi menjadi landasan berpikir dengan melihat dan mengkaji pemikiran Soekarno, Mohammad Hatta, Boediono dan Mubyarto. Ajaran Pancasila memiliki makna nilai-nilai dari setiap Sila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh menjadi suatu sistem dalam bangunan kehidupan berbangsa, termasuk dalam hal ini untuk pengembangan kebijakan ekonomi Pancasila di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.