Normativitas Pancasila (Di Balik Kacamata Warganegara)
Main Article Content
Abstract
Fakta politik yang hadir ke hadapan saya, seorang warganegara di negeri adalah adanya
‘norma dasar’ (grundnorm), yang menjadi sandaran bagi norma-norma praktikal-operasional. Hadir
juga fakta hukum, tepatnya fakta normatif, bahwa norma dasar itu distatuskan sebagai ‘ideologi negara’, di samping juga ‘falsafah bangsa’. Katakanlah fakta normatif itu telah begitu dekat bahkan bersemayam dalam subyektivitas saya, maka normativitas hal-hal yang distatuskan negara telah mapan. Hanya saja, saya ⎯ dalam status, kapasitas dan subyektivitas warga negara ⎯ perlu mensimulasikan normativitas Pancasila. Kodifikasi kodifikasi respons warganegara semacam saya ini diperlukan, agar penstatusan itu tidak bertepuk sebelah tangan, karena tiadanya kompetensi warga negara dalam berfalsah dan berideologi. Kalau setiap warganegara trampil mengkodifikasi normativitas seperti ini, Pancasila menjadi fakta yang betul-betul normatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.