Strategi Internalisasi Asas Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Asas keadilan merupakan suatu asas yang tidak akan pernah habis untuk ditelaah. Salah satu prinsip keadilan yang ada di masyarakat, khususnya dunia hukum, ialah restorative justice. Asas restorative justice sudah sejak lama berada di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Namun dilihat dari implementasinya, asas tersebut belum bisa diterapkan secara efektif dalam memberikan keadilan yang maksimal bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu, diperlukan peranan dan strategi yang komprehensif dalam menginternalisasikan asas restorative justice baik secara normatif maupun praktik di masyarakat oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Lembaga pemerintah yang memang berfungsi untuk membantu tercapainya hal itu ialah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam hal ini, BPIP perlu menjadi Lembaga terdepan dalam membantu merumuskan dan menginternalisasikan asas tersebut melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sesuai nilai Pancasila sehingga masyarakat bisa merasakan dampak dari praktik restorative justice ini. Tulisan ini dibuat dalam rangka menganalisa kerangka kerja, strategi, maupun peranan yang bisa dilakukan BPIP dalam membantu mempercepat terwujudnya pelaksanaan restorative justice secara sistematik dan terintegrasi di seluruh ranah kebijakan peraturan perundang-undangan
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.