Relasi Konstitusional-Kultural Bupati / Walikota dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Main Article Content
Abstract
Kekuasaan gubernur dalam menjalankan kewenangannya di beberapa daerah terkadang ditemukan ketidakharmonisan saat bersinggungan dengan operasionalisasi kekuasaan bupati/ wali kota. Disharmoni yang terjadi dalam relasi gubernur dengan bupati/walikota di beberapa daerah membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai relasi gubernur dengan bupati/ walikota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan secara langsung melalui pilkada hanya untuk memilih kepala daerah tingkat kabupaten/ kota sedangkan kepala daerah tingkat provinsi tidak dipilih langsung melainkan melalui pengisian jabatan yang diatur dengan undang-undang keistimewaan. Gubernur yang menjabat juga bertakhta sebagai Raja. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui harmonisasi relasi Bupati/ Walikota dengan Gubernur yang cenderung minim konflik sehingga dapat menjadi pencontohan daerah lain. Metode penelitian dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik penentuan narasumber menggunakan metode snowball sampling. Teknik analisis data dalam penelitian deskriptif ini adalah teknik analisa data kualitatif, tanpa menggunakan alat bantu rumus statistik. Adapun hasil penelitian ini memiliki kesimpulan yakni pola relasi yang terbentuk antara Bupati/ Walikota dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat dua pola yang pertama relasi secara legal formal dan kedua relasi secara kultural. Kedua pola relasi tersebut memiliki implikasi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi melalui harmonisasi relasi Bupati/ Walikota dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.