Problematik Konstitusionalitas Naturalisasi di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Adiguna Bimasakti

Abstract

Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah proses pemberian kewarganegaraan bagi seorang warga negara asing. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa pengesahan kewarganegaraan bagi bangsa asing yang menjadi warga negara Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa pemberian kewarganegaraan atau pewarganegaraan diberikan dengan keputusan presiden. Kedua norma ini tentu bertentangan satu sama lain. Pertanyaannya dalam rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan pewarganegaraan menurut Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan apakah pengaturan mengenai pemberian pewarganegaraan dengan keputusan presiden dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia konstitusional atau tidak. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan seputar topik mengenai pewarganegaraan, dan juga literatur terkait pewarganegaraan baik dari buku, artikel jurnal mau pun tulisan ilmiah lain yang relevan. Tulisan ini menemukan bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur pengesahan pewarganegaraan harus ditetapkan dengan undang-undang. Maksudnya bukan berarti pengesahan pewarganegaraan diatur dengan undang-undang tetapi benar-benar harus disahkan dengan suatu undang-undang tentang pengesahan pewarganegaraan dari pemohon pewarganegaraan. Kemudian tulisan ini juga menemukan bahwa pengaturan dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kewarganegaraan yang mengatur bahwa pewarganegaraan diberikan dengan keputusan presiden adalah bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atau dengan kata lain inkonstitusional sehingga harus diubah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bimasakti, M. A. (2023). Problematik Konstitusionalitas Naturalisasi di Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(1), 100–112. https://doi.org/10.52738/pjk.v3i1.149
Section
Articles
Abstract viewed = 1170 times