Judicial Partner: Aktualisasi Nilai Pancasila Terhadap Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Main Article Content
Abstract
Kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam fase awal pembentukannya disinyalir bernuansa politis, akan tetapi jika ditelusuri mendalam dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang merupakan dasar pembentukannya, ditemukan satu ketentuan yang menunjukkan bahwa BPIP memiliki peran strategis dalam melakukan aktualisasi Pancasila dalam setiap produk regulasi. Apalagi dalam kondisi ketatanegaraan hari ini, kualitas legislasi mendapat penilaian yang cukup tidak memuaskan akibat banyak yang berhaluan dengan Pancasila. Keberadaan BPIP yang berfokus pada kajian regulasi dan aktualisasi Pancasila hampir sejalan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang peranya adalah the guardian of ideology, akan tetapi dua lembaga ini tentu memiliki perbedaan yang signifikan, BPIP adalah lembaga negara yang ada dalam rumpun eksekutif yang melakukan kajian dan hasilnya hanya bersifat rekomendasi, sedangkan MK adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat. Meski berbeda, akan tetapi ada kesamaan yang fundamental antar keduanya, yakni sama-sama mengaktualkan Pancasila dalam produk regulasi (Undang-Undang), dan BPIP dapat menjadi partner dari MK dalam menggali makna hakikat dari Pancasila dalam setiap pengujian Undang-Undang (judicial partner). Atas hal tersebut, dalam tulisan ini akan dibahas: 1. Bagaimana kekuatan hukum dari produk rekomendasi BPIP atas hasil uji kesesuaian materi Undang-Undang dengan Pancasila? 2. Bagaimana konsep ideal kewenangan BPIP dalam menguji kesesuaian materi Undang-Undang dengan Pancasila? untuk membantu bahasan dalam tulisan ini, digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan filosofis, peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.